Suara.com - Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan daftar ada 99 anak yang menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan tarif yang ditawarkan mucikari AR kepada para konsumen sebesar Rp1,2 juta yang harus dibayar melalui transfer bank.
Setiap kali transaksi, anak-anak yang dijual ke konsumen gay hanya dibayar sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu..
Kasus ini terungkap pada Selasa (30/8/2016). Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung. Polisi telah menangkap AR (41). AR yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual kini telah dijadikan tersangka.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sembilan anak telah diamankan dan dimintai keterangan.
Polisi mencurigai AR memiliki sindikat bisnis prostitusi online yang dilakukan melalui Facebook.