Suara.com - Anak-anak yang menjadi korban kasus prostitusi online untuk para gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat, mayoritas berasal dari Jawa Barat.
"Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2016).
Namun, Agung belum merinci jumlah korban yang berasal dari jawa Barat dan dari daerah lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AR (41). AR yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual kini telah jadi tersangka.
Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki dan seorang pria berusia 18 tahun.
Kasus ini terungkap pada Selasa (30/8/2016). Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jejaring sosial Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.