Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan terhadap Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah menyebutkan bahwa pedangdut Saipul Jamil menyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk membantu mendapatkan vonis lebih ringan.
"Rohadi mengatakan 'itu tiga tahun mintanya Rp400 juta.' Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, oleh terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada terdakwa II (Samsul)," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Dalam sidang tadi terungkap adanya negosiasi mengenai nilai uangnya. Pada tanggal 14 Juni 2016, Rohadi menghubungi Bertha untuk menyampaikan amar putusan kepada Saipul. Itu terjadi sebelum putusan dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudarwi.
Usai dikontak Bertha, Samsul tidak bersedia membayar Rp400 juta. Samsul yang juga manajer Saipul hanya mau membayar Rp300 juta untuk mendapatkan vonis tiga tahun penjara. Bertha kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rohadi. Rohadi kemudian mengirim pesan singkat yang berisi: "Sudah ditelpon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti di panggil KY, mereka takut dan disini sudah banyak media siaran langsung sudah ok yang 3 dibawa saja."
Setelah membaca isi pesan singkat, Samsul menyiapkan uang Rp300 juta. Uang diambil dari rekening pribadi Saipul.
Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin mengantarkan uang ke PN Jakarta Utara sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan. Uang diantar sesuai pengarahan Bertha. Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu Rohadi -- penghubung Ifa Sudewi -- bahwa pihaknya tidak bisa membayar Rp300 juta, tetapi hanya Rp200 juta.
"Alasannya putusan perkara Saipul tidak diputus pidana penjara selama satu tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan 'lebihkanlah'," kata jaksa.
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar putusan.
"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha sebesar Rp300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru dilakukan pada keesokan harinya, tanggal 15 Juni 2016, sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun, Bertha hanya menyerahkan uang kepada Rohadi Rp250 juta untuk diberikan kepada Ifa Sudewi. Pemberian itu merupakan arahan Kasman, sisa uang sebesar Rp50 juta akan diperuntukan bagi seluruh tim pengacara Saipul.
"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.