Namun, Bertha hanya menyerahkan uang kepada Rohadi Rp250 juta untuk diberikan kepada Ifa Sudewi. Pemberian itu merupakan arahan Kasman, sisa uang sebesar Rp50 juta akan diperuntukan bagi seluruh tim pengacara Saipul.
"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.