Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan akan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap 177 calon haji yang diamankan oleh otoritas Filipina.
Boy mengatakan, penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah tim investigasi pulang dari Filipina dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
"Saya pikir demikian (dua tersangka) dan bahkan lebih ya. Karena sekali lagi gambarannya sudah ada, ada mekanisme yang harus ditempuh dimana alat bukti yang sudah diperoleh harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, sebelum tersangka itu diumumkan," kata Boy di DPR, Rabu (31/8/2016).
Dua orang ini, kata Boy bertugas sebagai koordinator yang juga perwakilan dari pihak travel. Boy menerangkan, pengerucutan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan dari 63 korban.
Dia menambahkan, belum menemukan keterkaitan tersangka dengan pihak pemerintah, baik imigrasi atau Kementerian Agama.
"Tentu dari hasil pemeriksaan itu seusai yang direncanakan akan gelar perkara. Saya pikir 1-2 hari karena tim baru kembali dari Manila. Jadi dalam 1-2 hari ini mereka akan gelar perkara, pasti dalam beberapa waktu kedepan penetapan tersangka akan disampaikan oleh masyarakat," tuturnya.