Ahok: Kalau Suudzon dengan Petahana, Bawaslu Buat Apa?

Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:47 WIB
Ahok: Kalau Suudzon dengan Petahana, Bawaslu Buat Apa?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum masih meragukan calon petahana maju ke pilkada.

"Saya katakan, kalau kamu suudzon petahana bisa macam-macam, UU Bawaslu buat apa? Itu yang saya sampaikan," ujar Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana. Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Menurut Ahok bila calon petahana dikhawatirkan curang karena tidak cuti selama masa kampanye, kurang berdasar.

"Kalau khawatir petahana main atau curang, emang kalau bukan petahana nggak bisa main? Ya harusnya diperkuat Bawaslu. UU Bawaslu kan ada," kata Ahok.

Ahok mengatakan seharusnya yang diperbaiki adalah peraturan yang mengatur tentang fungsi dan peran Bawaslu untuk memastikan calon petahana tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Ahok mengatakan Bawaslu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Harusnya pembuat UU pilkada ini kalau kamu khawatir petahana main, UU Bawaslu dong yang dianalisa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI