Kapolri Tantang Masyarakat Gugat SP3 Karhutla di Praperadilan

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:59 WIB
Kapolri Tantang Masyarakat Gugat SP3 Karhutla di Praperadilan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Japidum Noor Rachman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Pansus RUU Terorisme di DPR, Jakarta, Rabu (31/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan praperadilan dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.

‎"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri. Silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Nggak masalah," kata Tito di DPR, Rabu (31/8/2016).

Dia menerangkan, terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur. Selama proses penyidikan, Tito mengatakan, tidak ditemukan cukup bukti. Sehingga, kasus tersebut dihentikan.

‎"Sebetulnya tim sudah diturunkan ke sana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," ujar Tito.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Tito mengatakan, seluruh lahan yang bermasalah diberi garis polisi dan disidik. Namun, setelah diajukan ke pengadilan berkasnya ditolak karena kurang bukti.

"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," kata dia.

DPR berencana akan membentuk Panja Karhutla untuk mengawasi terbitnya SP3 ini. Tito menerangkan, bila ditanyakan kembali, Polri akan memberikan penjelasan yang mendetail dalam rapat dengar pendapat Polri dengan Komisi III dalam waktu dekat ini

"Nanti kita juga 5 September akan RDP. Kita akan jelaskan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI