Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masyarakat diperbolehkan turut campur dalam operasi tangkap tangan tersangka terorisme. Hal itu dikatakan Tito usai melakukan rapat dengan Pansus RUU Terorisme DPR, Rabu (31/8/2016).
"Dalam hal tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan. Dalam kasus apapun, termasuk terorisme. Misalnya ada teroris bawa senjata, bawa bom, ada buktinya kan. Tertangkap tangan itu harus ada buktinya ya tangkap saja," kata Tito.
Namun, dia mengimbau tersangka teroris yang tertangkap tangan oleh masyarakat itu tidak disiksa. Setelah ditangkap, tersangka teroris itu sebaiknya diserahkan kepada pihak penegak hukum.
"KUHAP telah mengatakan saat tertangkap tangan setiap warga negara boleh melakukan penangkapan dan setelah itu menyerahkan ke polisi," ujar Tito.
Tito mencontohkan, operasi tangkap tangan oleh warga terhadap tersangka teroris pernah terjadi. Seperti, kata Tito, kasus percobaan teror bom di Santo Yosef, Medan, beberapa waktu lalu. Pelaku teror ini ditangkap oleh jemaat Gereja dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Contohnya kasus bom yang kemarin. Di gereja, itu yang nangkep siapa? Masyarakat kan. Jemaat. Tangkap dan setelah itu diserahkan ke penegak hukum," katanya.