"Saya nggak kepikir nanti kalau salah satu dari mereka tersinggung dan tarik dukungan, sedangkan di PDI Perjuangan nggak dapat, kan berabe," Arteria menambahkan.
Ide Ahok muncul sejak dia menjabat pelaksana tugas gubernur Jakarta untuk menggantikan Jokowi pada 2014.
Ketika itu dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu usulannya ialah gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak lagi dipilih oleh masyarakat, melainkan oleh Presiden dan berkedudukan setingkat menteri.
"Sebagai Ibu Kota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, gubernur dan wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih Presiden saja. Biar nggak ada yang berantem-berantem lagi," kata Ahok ketika itu.