Jelang Babak Baru, Jaksa Punya Strategi Buktikan Kopi Maut Mirna

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:17 WIB
Jelang Babak Baru, Jaksa Punya Strategi Buktikan Kopi Maut Mirna
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari tiga saksi ahli yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, hanya satu saksi yang hadir. Dua lainnya berhalangan. Kedua saksi ahli yang tak bisa hadir yaitu Guru Besar Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.

Rencananya, baru besok, Kamis (31/8/2016), mereka bisa hadir di persidangan. Besok merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.

Jaksa Ardito Muwardi menjelaskan saksi hari ini belum bisa dihadirkan karena sejumlah faktor teknis, misalnya masalah pengiriman surat panggilan.

"Kita mencari bagaimana, ketemu tidak si kurir itu dalam waktu yang mepet, sekian banyak tempat yang harus didatangi, kita pun nggak pakai satu kurir, kita sebar. Kita konfirmasi, ya kondisi Jakarta yang seperti ini," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ardito mengatakan hal itu merupakan masalah yang wajar.

Ardito mengatakan saksi-saksi yang selama ini sudah dihadirkan sudah mendukung pembuktian.

"Ini sebuah momen wajar dimana kita dalam waktu mepet ini harus memaksimalkan (pemeriksaan) saksi dan ahli," kata dia.

"Penting atau tidak bagian kami yang melakukan penilaian. Ketika kami menilai cukup atau kurang. Kalau kurang kita buat skala prioritas. Yang penting kami sudah mempunyai kesimpulan apa yang harus dilakukan. Makanya kita menentukan skala prioritas," Ardito menambahkan. "Makanya kita faktanya sudah (diperoleh), proses fakta di Olivier sudah, fakta sebelumnya sudah, kita tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain."

Setelah jaksa penuntut umum selesai menghadirkan saksi ahli, sidang akan memasuki babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI