Pengacara dan Kakak Ipul Didakwa KPK Menyuap Panitera PN Jakut

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:08 WIB
Pengacara dan Kakak Ipul Didakwa KPK Menyuap Panitera PN Jakut
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah melakukan suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Mereka dikatakan jaksa telah memberi uang  suap senilai Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di PN Jakut yang menjerat Saipul Jamil.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,Rabu (31/8/2016).

Kata Jaksa, pemberian uang Rp50 juta itu dilakukan oleh Bertha pada bulan April 2016 di area parkir PN Jakut. Uang itu terbungkus tas plastik warna hitam dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Di situ, Bertha diberitahu oleh Rohadi bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan Ifa Sudewi selaku Ketua dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota dan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.

"Rohadi kemudian mengatakan, itu pilihan terbaik. Yang dianggap terdakwa pertama (Bertha), majelis hakim tersebut dapat membantu perkara Saipul," kata Jaksa.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi majelis hakim yang sudah ditunjuk dalam menjatuhkan putusan perkara. Pemberian itu dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, kawasan Sunter, Jakut.

"Saat bertemu Rohadi, terdakwa I memberikan uang Rp250 juta yang terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi," kata Jaksa.

Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi yang berjalan menuji mobilnya, Pajero bernopol B 8 RPC ditangkap petugas KPK.Bertha dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor dan lobi-lobi. Sedangkan Samsul berperan selaku pemberi uang untuk Bertha sebagai suap kepada Rohadi. Sementara Kasman dalam kasus ini berperan sebagai pihak tim kuasa hukum Saipul yang turut menyepakati pemberian suap.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI