Suara.com - Ide yang dilontarkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh Presiden menuai kritik pedas dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Arteria Dahlan.
Arteria menyebut ide tersebut konyol. Sebab, Jakarta merupakan daerah yang menjadi bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi jangan minta yang konyol, tidak masuk akal dan inkonstitusional," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Arteria menambahkan semua kepala daerah di Indonesia secara konstitusional dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena alasan sejarah.
"Hukumnya kan kepala daerah itu dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang luber jurdil (langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil). Pengecualian itu diberlakukan juga bagi daerah khusus, daerah otonomi khusus, daerah istimewa, kecuali DIY karena alasan historis," ujar Arteria.
Arteria mengingatkan jika Ahok ingin menjadi gubernur dengan dipilih langsung oleh Presiden, Pemerintah Provinsi DKI tidak boleh mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Jangan mau dipilih Presiden, tapi pakai APBD rakyat DKI yang maha dahsyat besarannya, kan namanya pengen enaknya saja," kata Arteria.
Ide tersebut muncul sejak Ahok menjabat pelaksana tugas gubernur Jakarta untuk menggantikan Jokowi pada 2014.
Ketika itu dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu usulannya ialah gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak lagi dipilih oleh masyarakat, melainkan oleh Presiden dan berkedudukan setingkat menteri.