Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia belum menemukan pelanggaran kode etik pada penayangan acara persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berlangsung untuk yang keenambelaskalinya.
"Kami belum menemukan pasal yang kuat. Tidak ada pelanggaran (kode etik) yang cukup kuat pada penayangan pemberitaan Jessica," ujar komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Hadly Stefanu dalam diskusi bertajuk Persidangan Kopi Bersianida, Jurnalisme TV dan Frekuensi Publik yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun, Hadly memberikan catatan penting. Menurut dia seharusnya media televisi menyajikan tayangan bernuansa edukasi kepada masyarakat, bukan cuma mengejar rating siaran.
"Masuk pengaduan ke kami, banyak yang nanya Jessica itu siapa kenapa kok terus menerus. Lalu kami melihat, ini rating tinggi, saya takut jadi berita infotainment, gosipnya kasak kusuk. Kita harus mengedukasi kepada masyarakat, jangan biarkan masyarakat saling menduga-duga. Apapun kasus hukumnya, proporsional kita adalah pemberitaan. Sampai saat ini kami nggak menemukan pelanggaraan," kata dia.
Acara diskusi juga dihadiri Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, perwakilan Dewan Pers Charudin Bangun, GM News Gathering TV One Ecep S. Yasa, dan Direktur Pemberitaan MNC Media Arya Sinulingga.
Sidang keenambelas kasus pembunuhan Mirna berlangsung hari ini. Saksi-saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum hingga besok, Kamis (31/8/2016). Setelah itu giliran saksi dari pihak Jessica yang dihadirkan.
Kasus pembunuhan dengan racun sianida tersebut selama ini menjadi sorotan publik. Media tak henti-hentinya mengikuti perkembangan kasus.