Suara.com - Jaksa penuntut umum yakin saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dapat meyakinkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi diyakini mendukung seluruh pembuktian kasus.
"Kami punya prioritas-prioritas (saksi dan ahli) yang mendukung pembuktian. Mana yang prioritas yang harus kita sampaikan ke sidang," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa selektif menghadirkan saksi karena pengadilan memberikan batas waktu sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
"Ini kalau kita bilang ini kan saksi banyak, ahli juga banyak, tapi waktu kita terbatas. Sehingga kita harus memilah-milah membuat apa yang harus didahulukan, mana yang urgent dalam waktu yang singkat," kata dia.
Ardito mengatakan jaksa akan memaksimalkan pembuktian dari keterangan dua saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang, Kamis (1/9/2016) besok. Kedua saksi ahli yaitu Guru Besar Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.
"Tinggal besok. Makanya waktu juga nggak banyak. Kita tetap harus bekerja keras, mana mana yang bisa mana yang nggak. Yang baru konfirmasi besok dua orang," kata Ardito.