Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menanggapi wacana yang dilemparkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) supaya gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden. Arteria menyebut pandangan tersebut merupakan pandangan orang yang tak paham ketatanegaraan.
"Ya, itulah pendapat orang yang tidak paham bernegara. Konstitusi menyatakan Indonesia itu 'dibagi atas' bukan 'terdiri dari'," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Arteria menambahkan seorang kepala daerah wajib hukumnya memahami karakteristik serta definisi daerah.
Dia mempertanyakan apakah Jakarta bisa disebut daerah, jika iya, maka Jakarta harus diperlakukan seperti daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
"Oleh karena itu, setiap kepala daerah itu harus paham karakteristik dan pengertian daerah seperti apa. Apakah Jakarta merupakan daerah dan bagian dari wilayah NKRI, kalau iya, maka berlakukanlah hal yang sama dengan daerah yang lain," ujar Arteria.
Menurut Arteria apabila Jakarta tidak diperlakukan sama dengan daerah lain, berarti merusak tatanan kenegaraan.
"Karena nanti implikasinya sangat luas dan merusak konstruksi ketatanegaraan dan prinsip umum pemerintahan daerah," tutur Arteria.
Menurut Arteria wacana yang dilontarkan Ahok tersebut baru bisa dibenarkan apabila terdapat kesepakatan bahwa Jakarta tidak termasuk daerah.
"Kecuali ada kesepakatan kebangsaan yang menyatakan bahwa Jakarta bukan termasuk dalam pengertian daerah. Sehingga bisa kita buat seperti kementerian atau badan khusus yang mengelola wilayah ibu kota," kata Arteria.
"Sehingga nggak perlu pakai DPRD lagi, dan pendapatannya langsung ke negara, tidak APBD DKI lagi. Nah itu sah-sah saja," Arteria menambahkan.
Arteria menilai ide Ahok kontradiktif dengan sistem pengelolaan pemerintahan Jakarta. Jika hal tersebut dilakukan, itu merupakan tipuan baru terhadap masyarakat DKI Jakarta.
"Tapi kan, jangan maunya dipilih Presiden tapi kelola APBD DKI Jakarta, itu namanya tipu dan bodohi rakyat. Karena APBD itu wujud kedaulatan rakyat, nah kepala daerah yang melaksanakan pemerintahan daerah di bidang eksekutif baik itu gubernur, bupati dan sebagainya, diberikan kewenangan untuk mengelola APBD oleh rakyat," tutur Arteria.
Arteria menambahkan hak dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam mengelola daerah merupakan amanah yang diberikan masyarakat.
"Itu apresiasi rakyat terhadap yang bersangkutan sebagai pemimpin yang legitimate, dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang demokratis," kata Arteria.