Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menanggapi wacana yang dilemparkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) supaya gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden. Arteria menyebut pandangan tersebut merupakan pandangan orang yang tak paham ketatanegaraan.
"Ya, itulah pendapat orang yang tidak paham bernegara. Konstitusi menyatakan Indonesia itu 'dibagi atas' bukan 'terdiri dari'," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Arteria menambahkan seorang kepala daerah wajib hukumnya memahami karakteristik serta definisi daerah.
Dia mempertanyakan apakah Jakarta bisa disebut daerah, jika iya, maka Jakarta harus diperlakukan seperti daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
"Oleh karena itu, setiap kepala daerah itu harus paham karakteristik dan pengertian daerah seperti apa. Apakah Jakarta merupakan daerah dan bagian dari wilayah NKRI, kalau iya, maka berlakukanlah hal yang sama dengan daerah yang lain," ujar Arteria.
Menurut Arteria apabila Jakarta tidak diperlakukan sama dengan daerah lain, berarti merusak tatanan kenegaraan.
"Karena nanti implikasinya sangat luas dan merusak konstruksi ketatanegaraan dan prinsip umum pemerintahan daerah," tutur Arteria.
Menurut Arteria wacana yang dilontarkan Ahok tersebut baru bisa dibenarkan apabila terdapat kesepakatan bahwa Jakarta tidak termasuk daerah.
"Kecuali ada kesepakatan kebangsaan yang menyatakan bahwa Jakarta bukan termasuk dalam pengertian daerah. Sehingga bisa kita buat seperti kementerian atau badan khusus yang mengelola wilayah ibu kota," kata Arteria.
"Sehingga nggak perlu pakai DPRD lagi, dan pendapatannya langsung ke negara, tidak APBD DKI lagi. Nah itu sah-sah saja," Arteria menambahkan.