Suara.com - Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, mengatakan zat sianida yang ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna bukan alat bukti yang bagus.
"Secara garis besar, jika menemukan racun masih di dalam isi lambung. Itu bukan bukti yang bagus," kata Budi ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Dia menyebut bukan barang bukti yang bagus karena racun itu belum tercerna atau masuk melalui jaringan dan bisa dideteksi di organ tubuh lain.
Dia menambahkan untuk mengetahui secara jelas racun yang diserap organ tubuh korban sebaiknya melalui cara autopsi, bukan hanya dengan pemeriksaan organ dalam semata.
"Ini menjadi momok bagi kami, dokter forensik yang menemukan mayat sudah meninggal. Salah satu caranya dengan otopsi," kata Budi.
"Dengan autopsi kita bisa menemukan apa yang sudah diserap," Budi menambahkan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli forensik RS dr. Sukanto, Slamet Purnomo, mengatakan Mirna tidak diautopsi atas permintaan dari penyidik polisi. Sebaliknya, menurut kuasa hukum Jessica, pihaknya menemukan surat permintaan autopsi dari kepolisian.
Budi merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (31/8/2016), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut untuk terakhir kalinya sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.