Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mencecar saksi ahli dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, mengenai surat permintaan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin dari kepolisian.
"Kalau umpamanya dokter ahli patologi forensik diminta polisi surat resmi, tapi tidak dilakukan, itu bagaimana?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menanggapi hal tersebut, Budi menjelaskan bahwa proses autopsi tidak dilakukan karena keluarga Mirna keberatan.
"Tidak dilakukan kan ada alasan. Menurut berita acara yang ada karena tidak disetujui oleh keluarga," kata dia.
Karena keluarga keberatan, akhirnya tim forensik hanya melakukan pengambilan sampel dari pemeriksaan luar jenazah Mirna.
Dari pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan ada racun sianida seberat 0,2 miligram perliter.
Kesimpulan tersebut juga disesuaikan dari gejala-gejala dari kondisi Mirna usai meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.