Suara.com - Saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, mengungkapkan Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengambilan sampel jenazah Mirna.
"Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah diketemukan racunnya," kata Budi ketika dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Rabu (31/8/2016).
Dokter menemukan racun sianida sebanyak 0,2 miligram perliter di lambung Mirna. Kesimpulan bahwa Mirna meninggal karena racun sianida juga didasarkan pada pertimbangan gejala yang muncul usai Mirna meminum es kopi Vietnam.
Zat sianida, kata dia, tidak ditemukan di hati, empedu, dan urine korban. Sianida hanya ditemukan pada lambung.
"Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung," kata dia.
Budi mengatakan pemeriksaan luar dilakukan karena ketika itu keluarga Mirna menolak jenazah diautopsi.
"Pada pemeriksaan penyidik, waktu itu keluarga korban keberatan kalau dilakukan pemeriksaan autopsi. Kemudian antara penyidik dan keluarga korban melakukan diskusi. Buat keputusan mengambil sampel untuk pemeriksaan toksikologi," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.