Suara.com - Saksi ahli dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, mengatakan keluarga Wayan Mirna Salihin pernah menolak jenazah Mirna diautopsi. Hal ini disampaikan Budi ketika dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dalam sidang pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Pada waktu pemeriksaan penyidik, waktu itu keluarga korban keberatan kalau dilakukan autopsi," kata Budi.
Budi menambahkan karena keluarga menolak, ketika itu penyidik dan keluarga berdiskusi untuk mengambil sampel dari tubuh Mirna.
"Kemudian ada diskusi antara penyidik dan keluarga korban. Paling tidak ada pengambilan sampel untuk pemeriksaan toksikologi," kata dia.
Menurut Budi keberatan keluarga terhadap autopsi jenazah merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia.
"Itu hal yang lazim, bagi negara yang mayoritas Islam dan Yahudi banyak yang menolak autopsi. Di Eropa juga terjadi penurunan angka tindakan autopsi," kata Budi.
Dalam persidangan yang keenambelas, hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga saksi ahli. Yakni, Budi Sampurna dari RSCM, Ronny Nitibaskara dari Kriminologi Universitas Indonesia, dan Sarlito Wirawan dari Psikologi UI.