Pihak kepolisian diminta langsung memberikan surat tilang berwarna biru bagi pelanggar kendaraan roda empat yang memasuki ruas jalan protokol atau yang sudah diberlakukan peraturan plat nomor ganjil-genap.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah membicarakan hal tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Saya sudah analisa kemarin sama dilantas sama dishub, saya minta kalu bisa tilangnya tilang biru, supaya tidak ada lagi tilang merah yang mesti ke pengadilan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ahok menerangkan, setelah pelanggar yang ditilang diberikan salinan surat tilang berwarna biru, mereka bisa langsung membayar melalui bank, seperti ke Bank Rakyat Indonesia, sehingga pelanggar tidak perlu lagi mengikuti persidangan.
"Saya maunya langsung tilang biru saja Rp500 ribu, makanyasaya mau setor di bank, kan kalau ada 2000 yang melanggar kan lumayan juga ya Rp1 miliar sehari gitu lho," kata Ahok.
Apabila banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, dipastikan Ahok uang dari hasil denda tersebut langsung masuk ke pemprov DKI, selanjutnya akan dialokasikan untuk memperbaiki transportasi umum.
"Ya pasti masuk ke pemerintah, kita sudah subsidi Rp3,2 triliun untuk transportasi umum," kata Ahok.
Tidak hanya itu, Ahok mengatakan pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya sudah sepakat uang hasil tilang dari electronic road pricing nantinya akan dialokasikan untuk transportasi di Jakarta.
"Tahun ini kita bisa dateng sertusan bus lagi yang panjang, yang deck nya bawah nggak bayar itu kalau naik, saya kira ya adil lah kita lakukan seperti ini," ujarnya.