Suara.com - Jumlah kasus pelanggaran selama penerapan pembatasan peredaran mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Ibu Kota Jakarta pada Selasa (30/8/2016), sebanyak 348 kasus.
"Barang bukti ada pelanggar yang ditindak SIM sebanyak 189, dan STNK sebanyak 159," ujar Kepala Sub Ditrektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Rabu (31/8/2016).
Jumlah kasus tersebut merupakan gabungan dari pendidakan yang dilakukan oleh sejumlah kesatuan.
"Dari Subdibin Gakkum 288, Satgatur 39, dan dari PJR 21," kata Budiyanto.
Sistem pelat nomor ganjil genap ialah pembatasan peredaran kendaraan dengan hanya mengizinkan kendaran berpelat nomor belakang genap melintas pada tanggal genap, pelat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan ini berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional kebijakan itu tidak berlaku.
Total Pelanggaran Selama Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kemarin
Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, 26 Ruas Jalan Di DKI Bebas Ganjil Genap Hari Ini
23 Maret 2023 | 10:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI