Sidang Pembunuhan Mirna Digelar Lagi, Tiga Saksi Ahli Didatangkan

Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:48 WIB
Sidang Pembunuhan Mirna Digelar Lagi, Tiga Saksi Ahli Didatangkan
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Rabu (31/8/2016). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga saksi ahli.

Ketiga saksi ahli yakni Guru Besar Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono, dan Ahli Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Budi Sampurna.

"Profesor Sarlito, Ronny Nitibaskara sama dokter forensik Budi Sampurna," kata pengacara terdakwa Jessica, Hidayat Bostam, sebelum sidang dimulai.

Tetapi, Bostam belum dapat memastikan apakah ketiga saksi ahli nanti hadir semua atau tidak dalam sidang lanjutanyang keenambelas ini.

"Kesannya ditutup-tutupin. Kalau betul (ketiganya dihadirkan) tim fokus pelajari BAP-nya," kata Bostam.

Dia mengatakan ketiga ahli pernah dilibatkan untuk membantu proses pemeriksaan Jessica ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Iya dari BAP sih ketiganya ahli, tapi kali Sarlito pernah dipanggil untuk meriksa Jessica secara keilmuannya," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dua saksi yaitu dokter umum Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudo dan Ardianto.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan keterangan dari mereka. Dia meragukan hasil resume medis tentang kematian Mirna yang saat itu diserahkan ke kepolisian.

Jessica juga menolak keterangan Ardianto soal riwayat penyakit asma. Sementara itu, tim jaksa menganggap jika resume medis yang dibuat dokter RS Abdi Waluyo hanya sebagai syarat formal pemberian laporan kepada polisi soal adanya dugaan korban meninggal karena tindak pidana.

Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Kopi ini merupakan pesanan Jessica sebelum Mirna datang ke kafe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI