Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi

Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:39 WIB
Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang dengan agenda perbaikan berkas permohonan rencananya diselenggarakan pukul 13.30 WIB nanti.

Sama seperti pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan, pekan lalu, kali ini Ahok juga tidak didampingi pengacara.

"Ya, memang tinggal baca surat doang kok. Kan saya BTP, beracara tanpa pengacara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok mengatakan seluruh poin yang sebelumnya harus diperbaiki sebagaimana permintaan hakim konstitusi, sudah direvisi.

"Ya itu, sesuai dengan masukan dari hakim MK, ya kita perbaiki sesuai dengan dasar," ujar Ahok.

Revisi materi dilakukan Ahok setelah mempelajari kasus-kasus kepala daerah yang lain yang pernah melakukan uji materi ke MK.

"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu,  bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya)," kata Ahok.

"Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek saja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," Ahok menambahkan.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI