Suara.com - Sidang gugatan 6 pengacara dari Street Lawyer Legal Aid atau lembaga bantuan hukum pengacara jalanan terhadap pemberhentian Arcandraa sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimulai, Rabu (31/8/2016) ini. Sebelumnya itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (19/8/2016) pagi.
Salah satu pengacara yang menggugat adalah Rangga Lukita Desnata. Kata dia sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Perkara Gugatan Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM akan digelar Rabu pagi ini," kata pengacara yang baru menyelesaikan master ilmu hukum itu, Rabu pagi.
Keenam pengacara yang menggugat itu adalah Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna. Mereka menggugugat pembatalan Keputusan Presiden soal pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Para pengacara itu menilai keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengangkat Archandra tidak cermat karena tidak memperhatikan peraturan pengangkatan menteri. Selain itu pemecatan Archandara pun dinilai tidak jelas. Sebab Archandra dipecat karena persoalan status kewarganegaraan.
Seperti diketahui mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang baru 20 hari dilantik oleh Presiden Joko Widodo harus dicopot karena tersandung isu Dwi kewernegaraan.
Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.