Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 telah disetujui.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hall C2, JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
"Yang terakhir sudah di tangan saya. Sudah 100 persen setuju," kata Jokowi.
Jokowi memaparkan, peraturan tentang kedudukan keuangan itu diantaranya adalah tunjang komunikasi intensif, pengaturan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian.
"Kemudian dana operasional juga sudah disetujui. Pengaturan untuk belanja sekretariat Fraksi, serta belanja rumah tangga pimpinan DPRD juga sudah disetujui," ujar dia.
Namun Jokowi meminta ADKASI untuk bersabar, mengingat pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran, sehingga RPP ini harus menunggu waktu yang tepat untuk dikeluarkan.
"Sekarang problem-nya adalah tidak bisa dikeluarkan sekarang ini, masalah timing (waktu). Begitu saya nomori, saya telepon Pak Haji Lukman (Ketua ADKASI)," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berjanji RPP yang sudah terhambat selama 13 tahun tersebut akan resmi dikeluarkan tahun ini.
"Tidak lama, tapi yang jelas tidak sampai tahun depan," kata dia.