Polda Sumsel Gagalkan 7.300 Butir Ekstasi

Madinah Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 22:31 WIB
Polda Sumsel Gagalkan 7.300 Butir Ekstasi
BNN Ungkap Sindikat Narkotika Malaysia-Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba. Kami pun menangkap TF dan melakukan pengembangan hingga menangkap kelima pelaku lainnya," kata Davidsyah.

Terkait keterlibatan masing-masing pelaku, David mengatakan, jika saat ini para pelaku merupakan pengedar yang dikhususkan di Sumsel dengan barang bukti asal Aceh.

"Saat ini baru pengedar, sebab bandar besarnya berada di luar Sumsel. Kami masih mendalaminya lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI