Suara.com - Sampai April 2016, dari 10.348 izin usaha pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean. Hal itu disampaikan oleh Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Dian.
Dian mengatakan kasus ini mengemuka sejak lama, bahkan sejak Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. Ketika itu, Sudirman pernah menyinggung persoalan perizinan pertambangan.
Sudirman mengatakan izin usaha pertambangan bermasalah harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017.
Semasa Sudirman masih menjadi menteri, sudah mencabut ratusan izin bermasalah lantaran perusahaan tak kunjung menyelesaikan syarat administrasi.
Aturan mengenai pemberian status clear and clean berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batu Bara. Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.