Suara.com - Polres Jakarta Timur dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyelamatkan tiga anak yang diduga terkena imbas dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi antara kedua orangtua mereka yang berprofesi sebagai dokter. Ibu dari anak-anak itu berinisial R (42) dan ayahnya berinsial P (44).
"Ada konflik internal keluarga bapak dan ibu ada tiga orang anak dan sebenarnya proses hukum sudah berjalan lama sekitar tiga bulan dan kami duga ada kasus kekerasan pada anak dalam kasus ini karena sempat ada penjemputan paksa dari sang ibu," kata Kepala Polisi Resor Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono, hari ini.
Kasus tersebut berawal dari laporan R kepada polisi sekitar tiga bulan yang lalu. R melaporkan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangganya. Tak lama kemudian, giliran P yang membuat laporan ke polisi.
Kasus tersebut kemudian diproses. Di tengah proses hukum, polisi mencurigai terjadi kekerasan terhadap anak. Sebab, katanya, pada saat pelaporan, ketiga anak terlihat tertekan.
Selanjutnya, polisi menggandeng KPAI untuk turun tangan.
"Tiga hari lalu melakukan komunikasi antara kedua belah pihak untuk datang guna dimintai keterangan, sekarang anak juga dalam kuasa dan pantauan KPAI untuk haknya dapat pulih kembali," katanya.
Ketiga anak yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga masing-masing berinisial S, I, dan J.
Saat ini, ketiga anak masih dalam status observasi untuk dilihat apakah ada kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtua mereka.
"Kekerasan anak akan dilihat dari hasil observasi sepuluh hari, dikhawatirkan ada pengaruh negatif untuk pertumbuhan anak," katanya.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti.