Pemerintah melakukan lobi kepada Komisi III DPR untuk meloloskan permohonan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Lobi dilakukan supaya proses naturalisasi Arcandra berjalan mulus. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Komisi III.
"Kalau boleh saya katakan, sebelum nama itu didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding di DPR, Selasa (30/8/2016). Sudding enggan mengatakan siapa orang pemerintah yang melakukan lobi.
Politikus Hanura menambahkan sebelum meloloskan permohonan agar Arcandra dinaturalisasi perlu dilakukan kajian terhadap penerapan UU Kewarganegaraan. Sudding mengatakan ada dua hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk menerima naturalisasi seseorang.
"Misalnya sudah berdomisili lima tahun di Indonesia, atau apakah dia dibutuhkan negara," tutur Sudding.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tidak pernah melakukan lobi untuk meloloskan proses naturalisasi Arcandra. Yasonna mengatakan upaya tersebut adalah konsultasi biasa.
"Jadi ini konsultasi saja. Bukan (lobi). Nanti raker akan dijelaskan. Izinya kita jelaskan di raker. Amanlah itu," kata Yasonna.
Saat ini, proses naturalisasi Arcandra sedang digodok di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Yasonna mengatakan proses ini diharapkan selesai pada tanggal 7 September sebelum masa berlaku Arcandra habis.
"Kan orang tidak boleh stateless, jadi kita kaji dulu aturannya. Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa, sudah buat telaah. Sekarang dikirim ke AHU. Kita lengkapi dokumennya. Kajian juga sudah oke. Tinggal kita lanjuti saja," tutur Yasonna.
"Kalau boleh saya katakan, sebelum nama itu didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding di DPR, Selasa (30/8/2016). Sudding enggan mengatakan siapa orang pemerintah yang melakukan lobi.
Politikus Hanura menambahkan sebelum meloloskan permohonan agar Arcandra dinaturalisasi perlu dilakukan kajian terhadap penerapan UU Kewarganegaraan. Sudding mengatakan ada dua hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk menerima naturalisasi seseorang.
"Misalnya sudah berdomisili lima tahun di Indonesia, atau apakah dia dibutuhkan negara," tutur Sudding.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tidak pernah melakukan lobi untuk meloloskan proses naturalisasi Arcandra. Yasonna mengatakan upaya tersebut adalah konsultasi biasa.
"Jadi ini konsultasi saja. Bukan (lobi). Nanti raker akan dijelaskan. Izinya kita jelaskan di raker. Amanlah itu," kata Yasonna.
Saat ini, proses naturalisasi Arcandra sedang digodok di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Yasonna mengatakan proses ini diharapkan selesai pada tanggal 7 September sebelum masa berlaku Arcandra habis.
"Kan orang tidak boleh stateless, jadi kita kaji dulu aturannya. Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa, sudah buat telaah. Sekarang dikirim ke AHU. Kita lengkapi dokumennya. Kajian juga sudah oke. Tinggal kita lanjuti saja," tutur Yasonna.