Tiga Fraksi Tolak Tujuh Nama Calon Hakim Agung

Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:22 WIB
Tiga Fraksi Tolak Tujuh Nama Calon Hakim Agung
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan tiga fraksi menolak tujuh calon hakim agung. Ketiga fraksi menilai mereka tidak layak.

"Paling tidak ada tiga fraksi yang menyampaikan tidak layak. Intinya kita tidak tahu alasan detail fraksi-fraksi," kata ‎Bambang di DPR, Selasa (30/8/2016).‎

Bambang bercerita karena kalah suara, tiga fraksi itu akhirnya ikut dengan mayoritas fraksi lain. Ketiga fraksi yang tidak disebutkan namanya oleh Bambang, sepakat menyetujui tiga calon hakim agung dari tujuh nama yang diseleksi Komisi III.

"Itu adalah hasil musyawarah pimpinan kelompok fraksi," kata dia.

Komisi III, hari ini, rapat pleno untuk mengumumkan calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan. Ada tiga nama yang disetujui Komisi III, yaitu Panji Widagdo untuk kamar perdata, Ibrahim untuk kamar perdata, dan Edi Riadi untuk kamar agama. Fit and proper test dilakukan pada Jumat (26/8/2016) dan Senin (29/8/2016).

Bambang mengatakan nama-nama yang ditolak dianggap masalah integritas dan profesi kehakiman. Selanjutnya, Komisi III akan memberikan catatan kepada Komisi Yudisial untuk pengajuan ulang nama calon hakim agung yang baru.

"Intinya kami menghargai kerja keras KY. Namun inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan di Komisi III. Kami persilakan KY mengirimkan lagi, bisa nama yang sama atau dengan tambahan. Kami juga harap nama yang sama nanti bisa mendalami materi untuk lebih cerdas dalam menjawab pertanyaan," kata Politikus Golkar ini.

Tujuh calon hakim agung yaitu Ibrahim (perdata), Panji Widagdo (perdata), Setyawan Hartono (perdata), Hidayat Manao (militer), Edi Riadi  (agama), Dermawan S. Djamian (hakim Ad Hoc Tipikor), dan Marsidin Namawi (hakim Ad Hoc Tipikor).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI