Suara.com - Selain mengamankan koleksi burung elang hidup dan macan diawetkan serta barang-barang pribadi lainnya, dari rumah Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau 10, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi juga menyita dua pucuk senjata api jenis Glock 26 dan Walther. Senjata api ini diduga Ilegal.
"Kami selidiki, belum ada suratnya untuk senjata, kami duga ilegal karena memang suratnya nggak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (30/8/2016).
Selain menyita dua pistol, polisi juga mengamankan amunisi kaliber 9 milimeter dan 3,2 milimeter.
"Nanti kami proses satu persatu. Untuk senpi sendiri dilakukan pemeriksaan Dirkrimum Resmob. Untuk hewan oleh Ditreskrimsus Sumdaling," ujar Awi.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan kemarin. Barang yang disita dari rumah Gatot yang kini diamankan di Polres Mataram karena kasus narkoba, antara lain 30 jarum suntik, 9 buah bong, 7 cangklong, 39 korek gas, satu bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram, satu buah sangkur dan holder, tiga kotak amunisi 765 browning/32 auto, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kota amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto, termasuk dua senjata api.
Polisi juga menyita satu ekor harimau Sumatera yang sudah diawetkan, satu ekor elang Jawa.