Sistem plat nomor kendaraan ganjil genap akhirnya resmi diberlakukan mulai hari ini selasa (30/8/2016) sejak pukul 07.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan di sejumlah titik kawasan Jakarta dan hasilnya ditemukan masih cukup tinggi jumlah pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor.
"Dari, mulai jam ketentuan ganjil-genap sampai selesai sebanyak 219 pelanggar," kata Kepala Sub Ditrektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto kepada wartawan Selasa (30/8/2016).
Adapaun berbagai kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Budiyanto menambahkan, dari 219 pelanggar sistem ganjil genap, mereka ditilang dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 pelanggar, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menilang 161 pelanggar," kata Budi.