Suara.com - Ide Komisi II DPR dan pemerintah agar narapidana yang dihukum di bawah satu tahun penjara (hukuman percobaan) boleh menjadi calon kepala daerah ditentang lembaga Indonesia Corruption Watch. ICW curiga wacana tersebut merupakan titipan, misalnya dari terpidana kasus korupsi.
"Itu sangat mungkin terjadi, dan itu justru dititip kepada DPR agar mengubah aturan yang menutup peluang dia (narapidana) maju," kata Koordinator bidang politik ICW Donal Fariz di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Kecurigaan ICW bukan tanpa alasan. Donal mengatakan di DPR sendiri terdiri dari berbagai macam faksi yang tentunya masing-masing membawa kepentingan.
"Karena kita nggak tahu, di DPR kan punya banyak faksi, ada faksi politik yang bawa kepentingan partai, ada keluarga yang membawa kepentingan keluarga, ada faksi hubungan bisnis, dan masih banyak lainnya," kata Donal.
Lebih jauh, Donal menyontohkan adanya permintaan terpidana kasus korupsi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar remisi dihapus.
"Seperti permintaan penghapusan remisi, itu kan suara suara terpidana kasus korupsi ke kumham, mereka yang meminta itu. Ini mungkin juga datang dari mereka yang tertutup peluangnya," kata Donal.