Suara.com - Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada 3 calon Hakim Agung dari tujuh calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan ini diungkapkan dalam rapat pleno Komisi III, Selasa (30/8/2016).
"Dari diskusi pleno yang diakhiri dengna keputusan fit and proper test, lima calon hakim agung dan 2 calon hakim ad hoc. Panji Widagdo untuk kamar Perdata, Ibrahum untuk kamar perdata, dan Edi Riadi untuk kamar Agama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa yang memimpin rapat kali ini.
"Apa ini bisa disetujui?" tanya Desmon kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat dan ditutup dengan ketokan palu dari meja pimpinan.
Desmon menerangkan hasil ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk diambil keputusan tingkat II.
Adapun ketujuh calon hakim agung yang diseleksi adalah:
A. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
B. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.