ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk

Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:42 WIB
ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk
Deklarasi Kawal Pilkada Serentak 2017. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indonesia Corruption Watch menilai kualitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia pada Tahun 2017 terancam buruk. Pasalnya, Komisi II DPR mendorong peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah.

"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah orang bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana kembali. Ini akan membuat kualitas Pilkada terancam," kata Kordinator Bidang Politik ICW, Donal Fariz di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Kata Donal, usulan yang disampaikan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat pada Jumat (26/8/2016) lalu tersebut dinilainya sangat tidak sesuai dengan keinginan publik. Pasalnya, DPR meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan. Dimana persyaratan Pasal 4 Ayat 1  huruf (f) yang menyebutkan, Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan salah satunya tentang poin f, yang berbunyi : tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, harus direvisi.

"Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar Pilkada diikuti para kontestan calon Kepala daerah yang bersih dari persoalan hukum," kata Donal.

Oleh karena itu, dia berharap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang  independen tidak terbawa arus dengan rayuan dari DPR tersebut. Dia bahkan meminta, agar KPU segera menguji hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika DPR terus melanjutkannya.

"Menurut saya, dalam posisi seperti ini, KPU tidak mengikuti keinginan mereka tapi justru membuka peluang kalau ada orang tertentu keberatan agar KPU melakukan judicial review ke MK," kata Donal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI