Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pemerintah seharusnya tidak menakut-nakuti masyarakat untuk membayar pajak. Ade menyebut cara seperti itu menunjukkan ketidakmampuan untuk menghadapi konglomerat.
Hal itu dikatakan Ade karena belum pemerintah dinilai belum tegas dalam pernerapaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Pemerintah harus tegas soal ini. Nggak usah ditakuti-takuti. Karena sekarang ada penyimpangan dari sosialisasinya. Ini malah orang-orang yang tidak berdaya dicecar untuk melakukan tax amnesty. Apakah karena tidak mampu menghadapi konglomerat yang besar itu," kata Ade di DPR, Selasa (30/8/2016).
Dia mengimbau para pengusaha besar yang menyimpan uang di luar negeri untuk menyimpan uang di Indonesia. Dengan UU tax amnesty, kata Ade, para pengusaha diberi kesempatan dan pengampunan pajak.
"Tolong jalankan UU itu dan UU itu memberikan kesempatan, ada waktunya. Itu berarti mereka harus memanfaatkan waktu yang terbatas daripada didenda 200 persen pada April tahun depan," kata dia.
Selain itu, pengusaha besar yang menyimpan uang di luar negeri juga harus memiliki kesadaran dan keinginan untuk membangun bangsa.
"Mereka hidup dan besar di Indonesia, kaya di Indonesia. Tolong lah mereka ada kesadaran. Jangan terlalu memikirkan diri sendiri," ujar politikus Golkar.