TGPF Tindaklanjuti Tiga Nama yang Disebut Freddy Budiman

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:22 WIB
TGPF Tindaklanjuti Tiga Nama yang Disebut Freddy Budiman
Tim Pencari Fakta Testimoni Freddy Budiman. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Hendardi menyatakan tiga nama yang disebut terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dalam video yang dibuat oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih ditindaklanjuti. Hendardi, yang juga Ketua Setara Institute, mengatakan bahwa tiga nama tersebut bisa menjadi bahan atau petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari nama tersebut ada yang bisa kami minta keterangan, ada yang tidak. Semua bergantung apakah mereka memang potensial dalam hal memberi petunjuk yang kuat atau tidak," ujar Hendardi di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Oleh karena masih terbukanya semua kemungkinan, Hendardi tidak mau memberikan persepsi negatif terhadap nama-nama tersebut.

Dia menekankan bahwa oknum aparat tersebut, dia tidak mau menyebutkan instansi, tidak berkaitan dengan aliran dana sebagaimana disebutkan Freddy pada Koordinator Kontras Haris Azhar.

"Kami sengaja tidak mau menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi keliru yang berpotensi mengganggu penyelidikan, sekaligus memberikan perlindungan hak bagi seseorang," ujar Hendardi.

Video itu sendiri terdiri dari tiga bagian, masing-masing berdurasi 39 detik, 18 menit 43 detik dan satu menit 25 detik yang dibuat secara berurutan pada 28 Juli 2016 pukul 17.00 WIB.

Selain adanya penyebutan setidaknya tiga nama, isi video lain yang bisa diungkap ke publik, tutur Hendardi, adalah tentang pengakuan Freddy Budiman mengenai pertobatan dan perjalanan spiritualnya menjelang dieksekusi mati.

Kemudian, lanjut dia, Freddy dalam video tersebut memberikan beberapa evaluasi dan saran untuk menghapus praktik peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan.

"Dia mengimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain dan harus ada pengisolasian dari narapidana lain," tutur Hendardi.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI