KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:47 WIB
KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai PT.Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat Tahun 2011. Kedua pegawai itu, yakni Mali Achmadi dan Zaim Susilo.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa seorang PNS Kementerian Dalam Negeri, Kasdan dan seorang swasta bernama Sugeng Hindarjo. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Selain itu KPK juga pernah memeriksa dua pejabat tinggi perusahaan plat merah, PT Hutama Karya. Yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung Tahun 2011.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI