Suara.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap secara permanen di Jakarta mulai hari ini, Selasa (30/8/2016). Meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak 27 Juli 2016, belum semua pemilik mobil tahu. Buktinya, tadi banyak kasus pelanggaran yang ditangani polisi.
"Iya tadi pelanggar yang ditindak banyak alasan tidak mengetahui sistem ganjil-genap, tapi saya rasa hanya alasan karena berdasarkan KTP dan wilayah kerja di Jakarta," kata Wakil Kepala Satuan Penjagaan dan Peraturan Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Mujiana.
Umumnya, kata Mujiana, pengendara mobil yang ditilang mengaku belum tahu penerapan sistem ganjil genap.
Ada peristiwa lucu yang terjadi saat penindakan tadi, seorang ibu pengendara mobil yang melanggar aturan menolak menunjukkan surat-surat kendaraan kepada polisi dengan alasan tidak tahu adanya aturan sistem ganjil genap.
"Tadi ada ibu-ibu tidak mau mengeluarkan surat-surat kendaraan bermotornya dengan alasan belum tahu sistem ganjil-genap ini, saya bilang tahan mobilnya saja jika tidak mau ditilang lalu ibu itu baru mau mengeluarkan surat-suratnya," kata Mujiana di pos Bundaran Senayan.
Polisi mengharapkan kepada pengguna mobil mematuhi sistem aturan ganjil genap dengan tujuan mengurai kemacetan di ruas jalan protokol Ibu Kota. [Erlangga Bregas Prakoso]