Mulai Sekarang Jangan Coba Gaya-gayaan Pakai Nomor Mobil Palsu

Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:03 WIB
Mulai Sekarang Jangan Coba Gaya-gayaan Pakai Nomor Mobil Palsu
Situasi penerapan ganjil genap hari pertama di kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri menegaskan polisi akan memidakan pemilik kendaraan roda empat yang memalsukan pelat nomor untuk menghindari sistem ganjil genap.

"Pemalsuan pelat nomor itu ranah pidana. Kurungan pidana enam tahun," ujar Syamsul di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Syamsul mengatakan polisi tak akan segan-segan lagi menyita mobil yang ketahuan memakai pelat nomor palsu dari jalan raya.

"Tidak boleh untuk coba-coba, masyarakat bermain-main dengan pemalsuan. Jadi silakan saja dipalsukan, begitu ketemu, bukan tilang lagi, dengan mobil-mobilnya disita," kata dia.

Pernyataan Syamsul berkaitan dengan kebijakan pembatasan peredaran mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta mulai diberlakukan secara permanen hari ini

Zona sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Sistem tersebut diberlakukan pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk pelanggar kebijakan ganjil genap akan didenda maksimal Rp500 ribu. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI