Suara.com - Banyak pengendara mobil yang ditindak pada hari pertama pemberlakuan kebijakan pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta, hari ini.
Salah satu pengendara mobil, Alber Rozi (41), mengaku kaget ditilang polisi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Saya kaget ditilang, saya lagi nganter orang ke Cempaka Putih, saya jarang lewati jalan ini," ujar warga Tanah Abang.
Alber mengaku belum tahu kawasan Jalan Medan Merdeka Barat termasuk zona yang terkena kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil dan genap.
"Saya tahu ada aturan ini. Tapi saya kira nggak termasuk jalanan ini," kata Alber pemilik mobil Toyota Camry hitam nomor B 279 QV .
Usai ditilang, Alber diberikan blanko berwarna merah oleh petugas.
Kawasan yang terkena penerapan sistem ganjil genap merupakan bekas kawasan yang dulu diterapkan three in one yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Sistem ganjil genap diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB pada sore hari.
Para pelanggar kebijakan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.