Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 700 anggota untuk mengawal pemberlakuan kebijakan pembatasan peredaran mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap, hari ini. Mereka ditempatkan di berbagai titik.
Untuk di kawasan Bundaran Senayan, ditempatkan sebanyak delapan anggota polisi lalu lintas untuk menindak sopir mobil yang melanggar aturan main.
"Pos polisi bundaran Senayan terdiri dari delapan personil menjadi saringan pertama untuk tindak pelanggaran sistem ganjil-genap, di pinggir jalan juga banyak personel lain yang menjaga," kata Wakil Kepala Satuan Penegakan Aturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Mujiana di Pos Polisi Bundaran Senayan.
Mujiana mengakui delapan petugas yang ditempatkan di pos Bundaran Senayan belum memadai. Namun, mereka didukung oleh tim mobile yang siap mengejar pengendara mobil yang mencoba untuk kabur.
"Ada 30 motor tim tindak mobile dari Polda Metro Jaya yang bergerak di seputaran Jakarta," kata Mujiana. "Di tengah akan dikejar dengan sepada motor trail yang menjaga, daerah sini merupakan saringan tilangan pertama."
Suara.com - Jalur yang terkena kebijakan tersebut merupakan jalur bekas three in one yakni Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said.
Pagi tadi, Dinas Perhubungan dan polisi bekerjasama menindak pengendara mobil yang melanggar sistem tersebut.
Sepanjang jalan Bundaran Senayan terdapat 38 pelanggar yang tertangkap sejak jam 07.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB.
"Ada 38 penilangan sampai dengan pukul 10.00 WIB, terhitung kecil karena tidak sebanding dengan kendaraan yang lewat, saya rasa sudah banyak yang mengetahui," kata Wakil Kepala Satuan Penegakan Aturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Mujiana di Pos Polisi Bundaran Senayan. [Erlangga Bregas Prakoso]