Suara.com - Kebijakan pembatasan peredaran mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta mulai diberlakukan secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini.
Jalur yang terkena kebijakan tersebut merupakan jalur bekas three in one yakni Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said.
Pagi tadi, Dinas Perhubungan dan polisi bekerjasama menindak pengendara mobil yang melanggar sistem tersebut.
Sepanjang jalan bundaran Senayan terdapat 38 pelanggar dari jam 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan menurut polisi pelanggar sudah banyak yang mengetahui sistem ini.
"Ada 38 penilangan sampai dengan pukul 10.00 WIB, terhitung kecil karena tidak sebanding dengan kendaraan yang lewat, saya rasa sudah banyak yang mengetahui," kata Wakil Kepala Satuan Penegakan Aturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Mujiana di Pos Polisi Bundaran Senayan.
Polisi memberikan slip merah untuk penilangan. Namun, jika ada pelanggar yang meminta slip biru, polisi akan memberikannya dan bisa langsung membayar denda maksimal RP500 ribu via bank.
"Lembar merah sidang pengadilan diputuskan oleh hakim, tapi jika ingin slip biru kami kasih dan membayar denda maksimal Rp500 ribu," katanya.
Sidang pelanggaran sistem ganjil dan genap akan dilakukan pada tanggal 9 dan 16 september 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Umumnya pelanggar mengaku belum mendapatkan sosialisasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil dan genap.
"Belum paham dan belum tahu sosialisasinya, masih bingung gimana-gimananya," kata pengendara mobil, Samsudin. [Erlangga Bregas Prakoso]
BERITA TERKAIT
Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, 26 Ruas Jalan Di DKI Bebas Ganjil Genap Hari Ini
23 Maret 2023 | 10:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI