Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masih ada perdebatan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Pembahasan ini masuk di dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang pencalonan kepala daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada Jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman, Selasa (30/8/2016).
Dia menerangkan perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada rapat Jumat (25/8/2016). Beberapa anggota dewan di Komisi II mengapresiasi dan mendukung sikap KPU.
"Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menyampaikan pendapatnya sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu, pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II," ujar politikus PKB.
Dengan demikian, Lukman mengatakan kesimpulan yang dicapai pada rapat tanggal 25 Agustus baru bersifat sementara dan akan mencapai final setelah semua pihak menerimanya.
RDPU akan dilanjutkan pada Jumat (2/9/2016) dan diharapkan pada tanggal itu seluruh Rancangan PKPU yang diajukan KPU bisa disepakati.
"Tapi yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," kata dia.
Lukman mengatakan pendapat publik yang sudah beredar di media akan menjadi perhatian bagi fraksi di DPR. Dia pun berharap dalam RDPU nanti dapat titik temu.
"Jadi sebenarnya RDPU ini adalah ruang yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan original intens, filosofis, dan historis dari norma norma yang diatur di dalam UU Nomor 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata dia.