Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) opitimistis gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Ahok akan memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang kedua pada Rabu (31/8/2016) besok.
"Ya optimistislah, kita lihat saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
Mantan Bupati Belitung Timur menilai mekanisme uji materi di MK berjalan dengan baik. Menurutnya teknologi yang digunakan di MK memudahkan pemohon uji materiil.
"MK itu sangat bagus, dia punya sistem, ada teknologi yang dipelajari dari orang kita sendiri, semua langsung jadi tertulis. Jadi semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau ngajuin uji materi itu ada contekkannya," kata Ahok.
Ahok menambahkan masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan demi perkembangan proses uji materi sampai diterima atau tidak oleh mahkamah.
"Nah kita tinggal lihat saja kan yang mana yang pernah diterima, kasus yang sama, agak mirip sama. Jadi gampang sih MK sekarang lebih dia ngajarinlah sifatnya," kata dia.