Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8/2016).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Komisaris PT.Sharleen Raya tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Andi Taufan Tiro yang terjerat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Hong Artha John Alfred diduga sebagai salah satu penyuap Damayanti Wisnu Putranti dan beberapa Anggota Komisi V DPR lainnya, menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
Tidak sendirian, Hong Artha diduga melakukan tindakan tersebut bersama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT.Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
KPK dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Sementara Damayanti baru memasuki fase tuntutan, dimana dituntut enam tahun penjara oleh Jaka Penuntut Umum pada KPK.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar,1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.