Suara.com - Dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi II DPR dan Pemerintah, terjadi perdebatan sengit. Perdebatan ini terkait dengan ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.
"Pembicaraan tentang ketentuan ini masuk di dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9 tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dalam rapat konsultasi tersebut mereka baru menyepakati terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan kepala daerah. Sementara syarat calon kepala daerah masih dalam proses pembahasan. Kata Lukman ada 2 hal yang menjadi substansi dalam usulan dibolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah.
Pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah. Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.
"Norma ini juga disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi ini, dan tanpa ada perbedaan pendapat," ujar Lukman.
Ketiga adalah soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan, Jumat (25/8/2016) kemarin.
"Namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman.