Suara.com - Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mulai menindak sejumlah pelanggar dengan cara memberikan denda sebesar Rp500 ribu. Namun, terlihat masih banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan menerobos.
Pantauan Suara.com di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/8/2016), di Pos polisi Bundaran Senayan, masih banyak para kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap. Pasalnya, Jalan Jenderal Sudirman kawasan yang termasuk tidak boleh dimasuki kendaraan yang platnya tidak sesuai dengan tanggal di hari ini.
Polisi dan Dishub DKI, tampak sibuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap tersebut. Mereka memberikan denda maksimal pada pelanggar.
Kepala Unit III Tata tertib Sub Ditrektorat Bidang Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Arwin mengatakan, petugas yang diturunkan di lapangan untuk menindak pada para pelanggar kendaraan dikawasan Sudirman sebanyak 20 petugas.
"Kami di sini, menindak langsung para pelanggar, dan memberikan denda maksimal. Kami berikan kertas merah dan biru. Tapi itu tergantung pelanggar, jika dia ambil merah, dia akan sidang di pengadilan," kata Arwin, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, slip kertas tilang yang berwarna biru hanya ketika pelanggar meminta sendiri ketika terkena tilang. Sampai pantauan hari ini, ada 38 kendaraan yang diberikan denda maksimal tersebut. Pelanggar umumnya mengaku tak tahu adanya sistem ganjil genap tersebut.
"Masih banyak, alasan yang tidak tahu saat kena tilang. Kami kan sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan, ditambah uji coba satu bulan. Makanya, kami tetap ambil tindakan tegas pada pelanggar itu," tuturnya.
Untuk arus lalu lintas dikawasan Jalan Jenderal Sudirman dari arah Blok M menuju M.H. Thamrin, tampak padat merayap. Namun, di jalur cepat cepat tampak begitu lenggang. Adapun yang mendominasi kebanyakan kendaraan roda dua dikawasan Sudirman tersebut.