Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, aparat dinas perhubungan tidak hanya berjaga di kawasan plat nomor ganjil genap, namun juga ditempatkan di jalur alternatif yang menghubungkan kawasan ganjil genap.
"Kita nggak hanya fokus ganjil genap, kita juga fokus alternatif yang terhubung dengan kawasan ganjil genap," ujar Andri di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, saat diberlakukan uji coba selama satu bulan, jalur alternatif mengalami peningkatan arus lintas. Nantinya, personel Dishub akan membantu kepolisaan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tidak hanya di kawasan 3 in 1, tetapi di jalur alternatif.
"Kemarin juga kita salah satu yang kita lakukan survei. Memang di jalan-jalan alternatif itu mengalami peningkatan, ada yang 4 persen, 3 persen. Tapi ada juga penurunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya juga mengerahkan personel Dishub di ruas titik kemacetan seperti di daerah Jakarta Pusat, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas. Jakarta Barat Kawasan Kota Tua, Jalan S Parman Jembatan Baru. Jakarta Timur Pasar Rebo, Jakarta Utara Jalan R.P Soeroso.
"Seluruh anggota wilayah agar menjaga titik kemacetan, jangan segan-segan melakukan penindakan. Kalau angkot ngetem atau parkir liar, ini yang jadi faktor kemacetan. Kalau ada pengeteman dan parkir liar, kita lakukan penindakkan secara humanis tegur sapa salam," tegasya.
Selain itu, personel Dishub juga akan dikerahkan mengawasi sterilisasi jalur Transjakarta.
"Kita lakukan pengawasan sterilisasi di jalur busway. Karena dengan adanya sistem ganjil genap, mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke jalur transportasi umum," ungkapnya.
Penindakan tilang akan dilakukan kawasan ganjil genap, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.